“Implementasi KUHP Baru di Minahasa: Pesta di Kampung yang Ganggu Ketertiban Bisa Dipidana

forummedia.id, MINAHASA – Fenomena hajatan warga yang menggunakan panggung musik besar hingga menutup akses jalan publik, atau yang populer dikenal sebagai “Disko Tanah,” kini tidak bisa lagi dilakukan sembarangan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa. Polres Minahasa menegaskan bahwa penyelenggaraan keramaian tanpa izin resmi yang mengganggu ketertiban umum dapat berujung pada sanksi pidana.

Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menekankan bahwa langkah tegas ini diambil merespons maraknya keluhan masyarakat. Banyak warga merasa terganggu oleh dentuman sound system berdaya tinggi hingga larut malam serta penutupan akses jalan vital yang memicu kemacetan parah di lorong-lorong perkampungan.

 

Payung Hukum KUHP Baru

Penindakan ini didasarkan pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan terbaru tersebut, aparat memiliki wewenang penuh untuk menindak hajatan liar dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Sanksi Denda: Penyelenggaraan pesta di ruang publik tanpa izin dapat dikenai pidana denda Kategori II (maksimal Rp10 juta).

 

Sanksi Penjara: Berdasarkan Pasal 274 ayat (2), jika kegiatan tersebut menimbulkan keonaran, huru-hara, atau nyata-nyata mengganggu kepentingan umum, penyelenggara terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.

 

Tujuan Perizinan Keramaian

Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa kewajiban mengurus izin keramaian bukan untuk membatasi kegembiraan warga, melainkan untuk memastikan Terjaminnya keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

 

Adanya pengaturan lalu lintas dan kantong parkir yang memadai.

 

Penghormatan terhadap hak kenyamanan warga sekitar dari polusi suara.

 

Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Minahasa agar tetap menghormati hak sesama warga dalam setiap penyelenggaraan acara publik. Dengan aturan baru ini, aparat memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang mengganggu ketertiban umum.

 

Selain itu, “Setiap kegiatan mulai dari pesta hiburan, konser, turnamen, bazar, hingga arak-arakan di jalan umum wajib mengantongi surat izin keramaian resmi yang diurus melalui Polsek setempat atau Polres Minahasa,” ungkap Simbar saat diwawancarai reporter forum.id.

 

Dalam berbagai kesempatan dialog dengan warga, Kapolres menyampaikan bahwa izin keramaian bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi penyelenggara maupun warga sekitar.

 

“Izin ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mengatur arus lalu lintas agar tidak macet, mengendalikan kapasitas lokasi demi keselamatan, serta memastikan kenyamanan warga sekitar tidak terganggu oleh kebisingan atau aktivitas berlebih,” jelas Kapolres Minahasa.

 

Jenis Kegiatan yang Wajib Lapor dan Izin

Masyarakat diingatkan agar segera mengurus perizinan jika ingin menyelenggarakan:

 

Keramaian Umum: Pesta rakyat, hiburan musik (Disko Tanah), festival, bazar, atau pasar malam.

 

Tontonan Umum: Konser musik atau pertandingan olahraga/turnamen.

 

Kegiatan Jalanan: Arak-arakan, pawai, atau kegiatan lain yang menggunakan akses jalan umum.

 

Layanan Pengaduan Call Center 110

Polres Minahasa mengimbau masyarakat untuk proaktif. Jika menemukan adanya aktivitas hiburan yang melanggar aturan jam operasional atau merasa terganggu oleh keramaian ilegal, warga diminta segera melapor.

 

“Kami meminta masyarakat untuk lebih bijak. Jika ada gangguan ketertiban, silakan hubungi layanan cepat kami melalui Call Center 110,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *