Kapolres Minahasa Tegaskan Tindak Tegas DC Nakal dan Oknum Aparat yang Terlibat
forummedia.id, TONDANO – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa mengambil langkah tegas menanggapi maraknya laporan terkait aksi premanisme berkedok penagihan utang. Masyarakat kini diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindakan perampasan kendaraan secara paksa, termasuk jika ditemukan adanya oknum anggota Polres yang terlibat atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, menegaskan bahwa segala bentuk penarikan kendaraan di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah adalah tindakan melawan hukum.
Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Jumat (6/2/2026), AKBP Steven menjelaskan bahwa pihak finance atau leasing tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan eksekusi unit.
“Setiap penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,” ujar AKBP Steven Simbar.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam transaksi jual-beli kendaraan bekas agar tidak terjerat masalah hukum, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia.
Langkah tegas kepolisian ini dipicu oleh keresahan warga yang sering menjadi korban intimidasi di jalanan. Seorang warga Tondano yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan modus yang sering terjadi: oknum debt collector (DC) merampas motor dengan alasan tunggakan dan mengarahkan korban untuk melunasi di kantor.
“Namun nyatanya, saat korban hendak mengurus pelunasan ke kantor finance, unit kendaraan tersebut tidak pernah dibawa ke sana. Ini jelas sangat merugikan,” ungkapnya.
Polres Minahasa tidak anti kritik untuk berbenah
Polres Minahasa juga membuka pintu laporan selebar-lebarnya jika masyarakat menemukan adanya oknum anggota Polres yang justru bekerja sama dengan DC nakal atau memberikan perlindungan (beking) pada tindakan ilegal tersebut. Kapolres menjamin akan ada sanksi tegas bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Masyarakat yang menjadi korban perampasan atau intimidasi diminta segera mendatangi Mako Polres Minahasa untuk membuat laporan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
