Sebut Ada Perjanjian Lama dengan Mantan Hukum Tua, Penguasaan Aset Desa Kolongan Tuai Sorotan

forummedia.id, Minahasa – warga Desa Kolongan menyuarakan terkait kejelasan status dan penguasaan lahan pasar desa. Lahan yang diketahui telah dihibahkan untuk kepentingan publik sejak beberapa tahun lalu itu, kini diduga dikuasai secara pribadi, hingga memicu polemik hukum dan sosial di tengah masyarakat. Sorotan tertuju pada anak dari keluarga pemberi hibah yang saat ini menduduki lahan tersebut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang mengetahui latar belakang aset tersebut, lahan pasar Kolongan awalnya merupakan milik pribadi. Pemilik terdahulu kemudian menghibahkan tanah itu kepada pihak desa agar dapat dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) demi kepentingan masyarakat luas. Namun, kondisi di lapangan saat ini dinilai miris. Pemdes setempat justru dilaporkan tidak dapat masuk untuk mengelola lahan hibah tersebut. Pihak yang menduduki lahan beralasan bahwa ada kesepakatan di masa lalu dengan mantan Hukum Tua (Kepala Desa), Darma Manopo, untuk pengembalian lahan di kemudian hari. Padahal, secara ketentuan hukum, lahan yang sudah dihibahkan tidak mengenal klausul pengembalian sepihak seperti itu. Ketidakjelasan ini juga memicu pertanyaan besar dari warga mengenai transparansi pengelolaan keuangan di area pasar. “Lalu untuk mereka yang menyewa lapak di sana, uang sewanya masuk ke mana?” tanya salah satu warga yang resah. Menurut sumber di Desa Kolongan, lahan yang sudah dihibahkan secara resmi kepada pemerintah berstatus sebagai Barang Milik Desa atau Aset Desa. Oleh karena itu, pengelolaannya menjadi hak penuh Pemdes dan sama sekali tidak boleh dikuasai secara pribadi oleh perorangan maupun kelompok tanpa izin resmi. Mantan Hukum Tua, Darma S. Manopo, disebut-sebut mengetahui persis proses awal hibah lahan ini, yang belakangan diduga berjalan tidak transparan. Sumber lain yang enggan identitasnya dipublikasikan turut memperkuat bukti adanya hibah tersebut untuk kepentingan publik. “Itu lahan sudah dihibahkan, dan ada petisinya yang ditandatangani serta disaksikan (saat itu). Namun saat ini masih dalam penguasaan oleh pihak tertentu. Tentu masyarakat mempertanyakan dasar apa? Lahan itu sudah menjadi aset pemerintah,” tegas sumber tersebut. Mengantisipasi konflik sosial dan hukum yang berkepanjangan, warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa persoalan penguasaan aset desa ini agar semuanya menjadi terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *