Waspada Penarikan Paksa, Kapolres Minahasa Minta Warga Segera Lapor Debt Collector Nakal

forummedia.id, MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa mengambil langkah tegas terkait maraknya isu penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum penagih utang atau debt collector. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan perampasan kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Menurutnya, segala bentuk penyitaan aset harus memiliki landasan hukum yang kuat.

“Setiap penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,” ujar AKBP Steven Simbar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (6/2/2026).

Pria kelahiran Minahasa Selatan ini mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus serupa yang menimpa warga. Komitmen kepolisian untuk memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang pun terus diperkuat.

“Untuk sekarang, ada tiga laporan yang kita terima dan sementara dalam proses penyidikan (sidik),” jelasnya.

Selain masalah debt collector, AKBP Steven juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait transaksi jual-beli kendaraan bekas. Ia mengingatkan warga agar lebih teliti guna menghindari jeratan hukum, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Fidusia.

Pastikan kendaraan tidak sedang dalam sengketa atau penjaminan fidusia yang bermasalah.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan warga di wilayah Kabupaten Minahasa,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *