Jawab Keluhan Warga Koha Raya, Pemkab Minahasa Ambil Tindakan Tegas

forummedia.id, Minahasa – Arus penolakan terhadap proyek pembangunan lokasi wisata di wilayah Koha Raya semakin menguat. Warga setempat yang tergabung dalam aliansi masyarakat melakukan aksi damai guna mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk segera mengambil tindakan tegas terkait potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nofry Lontaa  menerima perwakilan warga Koha Raya di Kantor Bupati, Senin (4/5).

Koordinator aksi, Jefry Langi, menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah penghentian total kelanjutan pembangunan proyek wisata tersebut. Menurutnya, aktivitas konstruksi yang sedang berlangsung telah memberikan dampak negatif yang nyata bagi masyarakat.

“Aspirasi kami jelas: STOP pembangunan lanjutan lokasi wisata paralayang. Saat ini dampaknya sudah mulai terasa pada pencemaran sumber air bersih warga. Jika ini dibiarkan, dalam jangka panjang kita akan menghadapi bencana ekologis yang lebih besar,” ujar Jefry.

Menanggapi gejolak di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat dengan melakukan verifikasi lapangan di lokasi proyek, tepatnya di Desa Agotey.

Berdasarkan surat resmi bernomor 660/DLH/137/IV-2026 tertanggal 28 April 2026 yang ditujukan kepada pihak pengembang, Wenny Lumentut, Pemkab Minahasa mengonfirmasi adanya pelanggaran administratif dan lingkungan.

Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Atas dasar temuan tersebut, Pemkab Minahasa mengeluarkan instruksi tegas:

Penghentian Segera: Pihak pengembang wajib menghentikan seluruh kegiatan pematangan lahan di lokasi proyek.

Kewajiban Perizinan: Pengembang diminta segera mengurus seluruh dokumen perizinan lingkungan, baik berupa Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL.

Tindakan ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Masyarakat Koha Raya berharap ketegasan pemerintah ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk memastikan kelestarian lingkungan dan ketersediaan air bersih bagi generasi mendatang tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *