Rotasi Pimpinan DPRD Berlandaskan AD/ART, Harapan Ketua DPC: Bawa Nilai Tambah bagi Kinerja Wakil Rakyat

forummedia.id, MINAHASA – Pergantian posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinamika kelembagaan dan lumrah terjadi. Dalam mekanisme internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), proses penunjukan, pengisian, hingga pergantian pimpinan DPRD merupakan domain Parpol.

Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa, Robby Dondokambey, menegaskan bahwa langkah rotasi ini sepenuhnya berlandaskan pada (tatib) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang diatur secara ketat. Sebagai representasi partai di kursi pimpinan, penyegaran ini dilakukan mencakup konsolidasi organisasi.

“Sebagai representasi partai di kursi pimpinan, rotasi ini adalah wewenang penuh parpol untuk penyegaran dan konsolidasi organisasi,” ujar Robby saat diwawancarai hari ini, Kamis (28/5/2026).

Sebelum keputusan pergantian resmi diterbitkan, calon Ketua DPRD yang baru dipastikan telah melewati prosedur resmi partai yang ketat. Salah satu tahapan krusial yang wajib dilalui adalah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Secara umum, AD/ART dan mekanisme internal PDI Perjuangan mengenai penugasan kader sebagai pimpinan legislatif menekankan beberapa poin utama:

Wewenang Penuh Tingkat Pusat (DPP): Keputusan akhir mengenai penugasan kader berada di bawah Dewan Pimpinan Pusat. Disiplin Partai dan Pakta Integritas, Setiap kader yang dicalonkan atau menduduki jabatan publik wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap asas disiplin partai. Kesiapan Penugasan dan Penyegaran, Kader harus siap ditugaskan di mana saja, serta bersedia ditarik atau diganti sewaktu-waktu demi kepentingan penyegaran organisasi maupun kepentingan publik. Aturan dan komitmen ini, menurut Robby, sudah diketahui/dipahami dengan baik oleh seluruh kader sebelum menduduki jabatan, khususnya mereka yang menduduki pimpinan di DPRD.

Lebih lanjut, Robby Dondokambey menyampaikan harapannya agar pimpinan DPRD yang baru nantinya mampu membawa nilai tambah. Kehadiran wajah baru diharapkan dapat mendongkrak kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Sebagai informasi, kebijakan penyegaran struktur pimpinan legislatif oleh DPD PDIP Sulut ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Minahasa. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa wilayah lain di Sulawesi Utara yang juga melakukan langkah penyegaran serupa untuk jabatan Ketua DPRD, yakni di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kota Tomohon, Mitra, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *