Catut Nama Pejabat, Oknum yang Mengaku Wartawan Dirikan Bangunan Tanpa Izin di Minahasa

forummedia.id, MINAHASA – Polemik aktivitas di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) Jadi sorotan publik. Lahan yang pengelolaannya melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tersebut kini menjadi sorotan setelah diketahui menjadi tempat beraktivitas bagi tiga koperasi berbeda, di mana salah satunya diduga menabrak aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dua dari tiga koperasi tersebut telah memiliki landasan hukum pemanfaatan lahan yang jelas. Pertama, Koperasi Tondano Indah yang mengantongi Hak Pakai berdasarkan surat keputusan Bupati S.V. Runtu pada tahun 2007. Kedua, Koperasi Maleooran yang juga memegang Hak Pakai resmi berdasarkan surat keputusan Bupati J.W. Sajow pada periode lalu.

Namun, kondisi kontras terjadi pada koperasi ketiga, yakni Koperasi Produsen Gemoy. Koperasi ini dilaporkan sama sekali belum memiliki izin maupun hak pakai resmi atas lahan negara tersebut. Kendati demikian, di lapangan terpantau pihak koperasi telah nekat mendirikan bangunan tanpa adanya persetujuan dari pemerintah selaku pengelola.

Persoalan krusial ini sempat dibahas dalam sebuah pertemuan resmi pada 7 Mei 2026 di Kantor Camat yang dihadiri oleh unsur Tripika serta pemangku kepentingan terkait. Menurut keterangan beberapa sumber pejabat di lingkup Pemkab Minahasa yang hadir, pimpinan Koperasi Produsen Gemoy (Ketua berinisial (SM) yang dalam kesehariannya mengaku-ngaku sebagai wartawan menyatakan di hadapan forum bahwa proses perizinan mereka saat ini sedang berjalan di tingkat Pemprov.

Lebih lanjut, Beberapa sumber menyebutkan bahwa oknum ketua tersebut diduga sempat ‘mencatut’ nama ‘Sespri Gubernur’ serta membawa-bawa nama salah satu pejabat Minahasa. Hingga berita ini diturunkan, keabsahan klaim perizinan tersebut bakal ditindak tegas pihak Pemerintah karena menyangkut aset daerah.

Dalam pertemuan itu, oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut juga mengkaku bahwa Koperasi Produsen Gemoi telah memiliki dasar hukum yang sah. Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0002932.AH.01.29 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo. Menurutnya, keberadaan SK Kemenkumham tersebut sudah cukup menjadi dasar legalitas administrasi koperasi dalam menjalankan aktivitas kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Minahasa, Siby Sengke, memberikan klarifikasi tegas saat ditemui oleh awak media.

Siby Sengke menjelaskan bahwa poin utama yang sedang dipersoalkan oleh pemerintah daerah bukanlah perihal ada atau tidaknya akta pendirian kelembagaan koperasi dari Kemenkumham. Melainkan, substansi masalahnya adalah legalitas pemanfaatan lahan, di mana Koperasi Produsen Gemoy ini terbukti belum mengantongi izin pemanfaatan lahan maupun hak pakai resmi, tetapi secara ilegal telah mendirikan bangunan fisik di atas aset milik pemerintah.

“Poin yang dibahas oleh pemerintah bukan soal adanya pendirian akta, melainkan legalitas Koperasi ini yang belum memiliki izin maupun hak pakai resmi, tetapi terpantau telah mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa adanya izin dari Pemerintah,” tegas Kadis Koperasi Minahasa, Siby Sengke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *