Ada PPKM, Pelaku Usaha: Tetap Buka Seperti Biasa

FM – Tomohon, Walikota Tomohon Caroll Senduk mengeluarkan surat edaran nomor tentang pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tomohon. 

Dalam surat edaran ini, Walikota menegaskan soal jam operasional tempat usaha seperti cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya tetap berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00, atau jam 10.00 malam. 

Sedangkan yang dibatasi, sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran tersebut adalah kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita atau jam 8:00 malam. 

“Saya berharap seluruh masyarakat Kota Tomohon agar bisa mematuhi apa yang sudah tercantum dalam surat edaran Walikota tersebut, ini agar penyebaran Covid-19 kita dapat minimalisir, ” ujar Walikota melalui Wakil Walikota Wenny Lumentut. 

Berikut isi surat edaran Walikota Tomohon,

1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, apabila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.

3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.

4.Untuk pelaku usaha, cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.

5. Khusus kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita.

6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.

7.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.

8.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.

9.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

10.Dimibtakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran inu serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana covid19.

11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(Snly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *