Beralih ke Digital, Inspektorat Minahasa Perketat Pengawasan Belanja E-Katalog

forummedia.id, Jogjakarta – Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa meningkatkan kapasitas pengawasan internal melalui keikutsertaan dalam Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) via E-Purchasing. Pelatihan untuk mendapatkan Sertifikat Pemeriksa ini diselenggarakan langsung oleh Balai Pelatihan Pemeriksaan Keuangan BPK RI.

Kegiatan strategis ini diikuti langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Vicky Tanor, bersama Inspektur Pembantu (Irban) 1, Irban Investigasi, serta 4 orang Auditor.

Inspektur Daerah Minahasa, Vicky Tanor, mengungkapkan bahwa diklat ini menjadi krusial mengingat pergeseran sistem belanja pemerintah yang signifikan saat ini.

“Pentingnya Diklat Pemeriksaan PBJ via E-Purchasing bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu krusial, karena sekarang 70-80% belanja pemerintah sudah wajib lewat E-Katalog dan E-Purchasing,” ungkap Vicky Tanor saat dihubungi.

Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap sistem digital ini merupakan kompetensi wajib bagi para auditor internal pemerintah. Hal ini disebabkan oleh pola potensi kecurangan yang ikut bertransformasi seiring digitalisasi pengadaan.

“Pola kecurangan telah berubah, maka APIP harus ikut berubah. Kalau dulu kecurangan terjadi di struktur bawah, sekarang celahnya ada di E-Purchasing, seperti mark-up harga di katalog, pengkondisian spesifikasi agar hanya satu penyedia yang menang, pemecahan paket untuk menghindari tender, hingga transaksi fiktif di Katalog V6. Jika APIP tidak paham alur E-Purchasing V6, indikasi-indikasi ini tidak akan terdeteksi,” tegasnya.

Selain deteksi kecurangan, pelatihan ini dinilai memberikan manfaat utama dari aspek preventif atau pencegahan. Melalui penguasaan materi ini, APIP dapat menjalankan peran sebagai Quality Assurance sejak tahap perencanaan pengadaan.

Lanjutnya menjelaskan bahwa pengawasan tanpa pemahaman sistem elektronik akan berdampak fatal pada hasil audit.

“APIP yang tidak mengikuti Diklat E-Purchasing sama halnya dengan APIP yang melakukan audit buta, karena mengaudit transaksi elektronik dengan pola pikir audit manual. Hasilnya, temuan menjadi tidak tepat, risiko tidak terdeteksi, dan APIP kehilangan perannya sebagai Early Warning System,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *