Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Winebetan Bakal Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Terkait Pencopotan Hukum Tua Serdie Palit

forummdia.id, MINAHASA – Gelombang protes menyelimuti Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan. Dinilai pelanggaran prosedur, Masyarakat berencana menyambangi Kantor Bupati Minahasa guna menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi ini dipicu oleh keputusan pencopotan Serdie Palit dari jabatannya sebagai Hukum Tua (Kepala Desa) yang dinilai sepihak dan cacat secara yuridis.

​Masyarakat menduga keputusan yang diambil oleh beberapa Pejabat ini, tidak objektif dan tidak melewati kajian mendalam dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Santer beredar kabar bahwa pencopotan ini dilakukan karena camat dan ada Pejabat di Pemkab terlalu mendengarkan desakan oknum yang mengaku sebagai pegiat LSM dan pers.

​”Kami menyayangkan keputusan ini. Prosesnya diduga tidak melewati Bagian Hukum Setda Minahasa. Anehnya, kami mendengar pimpinan daerah, baik Bupati maupun Wakil Bupati, bahkan tidak mengetahui soal pencopotan ini,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta namanya tidak di pulish.

​Warga merasa aneh lantaran persoalan bermula dari permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa secara utuh oleh oknum LSM tersebut. Menurut warga, secara etika dan aturan, pihak yang berwenang memeriksa LPJ hanyalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH), bukan ormas atau perorangan.

​Pengacara Serdie Palit, Lucky Kapoyos, angkat bicara mengenai dasar hukum pemberhentian kliennya. Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa hanya bisa diberhentikan jika menjadi terdakwa kasus korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan tetap (inkracht).

​”Proses ini tidak fair. Tidak ada pemanggilan klarifikasi kepada kami. Perlu dicatat, Serdie Palit bukan terpidana korupsi atau pidana berat lainnya. Jabatan itu seharusnya tetap melekat jika tidak ada kerugian negara atau niat jahat (mens rea),” tegas Lucky, advokat senior yang dikenal vokal membela masyarakat marginal di Tondano tersebut.

​Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 166/Pid.B/2025/PN Tnn, Serdie Palit memang divonis bersalah dalam perkara keterbukaan informasi publik (KIP) dengan sanksi denda sebesar Rp3.000.000,00. merugikan orang/pelapor. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan sanksi denda tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan pemberhentian jabatan secara permanen.

​Saat dikonfirmasi, Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, memberikan tanggapan singkat terkait polemik tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah bentuk kepatuhan terhadap instruksi atasan.

​”Camat hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ujar Sisca singkat saat dikonfirmasi awak media.

​Meski demikian, Camat Langowan Selatan belum memberikan informasi detail pimpanan mana yang menginstruksikan.

​Masyarakat Winebetan menyatakan akan tetap legowo apabila pimpinan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, dalam kasus ini, mereka melihat adanya ketidakadilan dan intervensi oknum luar yang merusak tatanan birokrasi di Minahasa.

​Aksi demo yang akan digelar di Kantor Bupati mendatang bertujuan untuk mendesak Bupati Minahasa agar meninjau kembali keputusan tersebut dan mengembalikan jabatan Serdie Palit demi kondusifitas serta keadilan.

Diketahui, perkara ini bermula dengan adanya, isi laporan terkait pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akhirnya masuk persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *