Karena Ulah Oknum LSM, Hukum Tua Desa Winebetan Jadi Korban Pencopotan Jabatan

forummedia.id, MINAHASA – Gelombang protes mendatangi Kantor Bupati Minahasa pada Rabu (18/2/2026). Puluhan masyarakat Desa Winebetan, Kecamatan Langowan Selatan, menggelar aksi damai menuntut keadilan atas pencopotan Serdie Palit dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Winebetan.

​Warga menyayangkan keputusan sepihak yang mengganti Serdie Palit dengan Camat Langowan Selatan, Sisca Maseo, sebagai Plt yang baru. Mereka menilai proses pergantian ini tidak melalui prosedur klarifikasi yang semestinya dan diduga kuat terjadi akibat desakan oknum yang mengaku (LSM).

​Perwakilan warga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemberhentian ini. Pasalnya, pemanggilan klarifikasi terhadap Serdie Palit justru baru dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pergantian diterbitkan.

​”Anehnya, pergantian dilakukan dulu, diduga karena desakan oknum LSM, baru kemudian ada pemanggilan klarifikasi. Kenyataannya, tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak yang diganti,” ujar salah satu perwakilan warga di sela-sela aksi.

​Koordinator​ aksi menjelaskan bahwa meskipun terdapat putusan pengadilan terhadap Serdie Palit, hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran desa. Kasus tersebut murni merupakan sengketa informasi publik.

“Serdie dinyatakan bersalah atas kelalaian tidak memberikan dokumen informasi publik kepada salah satu oknum anggota LSM berinisial FM. Jadi, tidak ada masyarakat Winebetan yang dirugikan oleh putusan tersebut. Yang merasa dirugikan hanya oknum tersebut,” tegas warga.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, seorang Pejabat hanya dapat diberhentikan jika menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun. Dalam kasus ini, kriteria tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Batasan Akses Dokumen LPJ Desa

​Terkait sengketa informasi yang menjadi pemicu masalah hingga masuk ke meja hijau. Secara hukum dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa memang memiliki batasan akses. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), LPJ tidak dapat diberikan secara utuh kepada individu atau LSM.

​Dokumen utuh hanya boleh diakses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau lembaga audit resmi. Masyarakat hanya berhak mendapatkan ringkasan informasi atau realisasi anggaran melalui infografis APBDes, karena di dalam dokumen utuh terdapat data-data sensitif dan rahasia negara yang dilindungi undang-undang.

 

​Respon Pemerintah Kabupaten

​Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, menemui massa aksi. Ia berjanji akan segera meneruskan tuntutan dan poin-poin keberatan warga kepada pimpinan.

Meski aksi kali ini berlangsung tertib, warga berjanji akan kembali melakukan aksi protes kedua dalam waktu dekat dengan lebih banyak lagi perwakilan.

​Pantauan di lokasi, aksi dibawah pengawalan ketat puluhan aparat Polres Minahasa dan Satpol PP. Warga berharap Pemda dapat bersikap objektif dan meninjau ulang keputusan pergantian tersebut demi kondusifitas Desa Winebetan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *