PPPK Minahasa Will Dikurangi, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
forummedia.id, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa kini tengah menghadapi dilema fiskal yang serius. Kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027, diprediksi akan berdampak langsung pada pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data yang dirangkum, saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Minahasa telah menyerap sekitar 36 persen dari total APBD. Angka ini melampaui ambang batas yang ditetapkan regulasi pusat. Kondisi ini diperparah dengan adanya pemangkasan Transfer Ke Minahasa (TKD) hingga ratusan miliar rupiah, yang memaksa pemkab untuk melakukan efisiensi besar-besaran.
Penelusuran lapangan mengungkap bahwa penumpukan jumlah PPPK saat ini merupakan imbas dari rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di masa lalu yang kurang terukur.
Minim Analisis: Jumlah rekrutmen tidak sebanding dengan angka pensiun dibeberapa OPD.
Fenomena “Titipan”: Adanya oknum yang menitipkan tenaga non-ASN di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan beban belanja pegawai tidak terkendali.
Menanggapi isu kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja atau “merumahkan” PPPK pada tahun depan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johny Tendean, memberikan penjelasan, Rabu (1/4/2026).
Tendean mengonfirmasi bahwa batasan belanja pegawai 30 persen adalah aturan dari Pemerintah Pusat. Meski skema pengurangan saat ini belum ada, ia menegaskan bahwa disiplin pegawai akan menjadi variabel penentu.
“Aturan terkait pembatasan belanja pegawai ini berasal dari Pusat. Namun, pengurangan PPPK di Minahasa tidak hanya bergantung pada regulasi tersebut, tetapi juga pada kinerja. Jika ada PPPK atau ASN yang melanggar aturan, akan langsung ditindak,” tegas Tendean.
Tendean mendorong agar seluruh PPPK yang ada saat ini membuktikan kualitas kinerjanya. Ia menekankan pentingnya peran aktif, disiplin, dan produktivitas dalam pelayanan publik sebagai bentuk pengabdian nyata.
“PPPK Minahasa harus menjadi teladan dalam disiplin, kreatif dalam solusi, dan konsisten dalam pelayanan. Setiap langkah kerja adalah wujud pengabdian bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
“PPPK merupakan juga bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa, Karena itu Pemerintah berharap seluruh PPPK dapat Menjaga kinerja yang optimal dalam setiap tugas dan tanggung jawab. Meningkatkan disiplin kerja sebagai wujud profesionalisme, menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. Editor: Redaksi FM
