Tekan Angka Asusila, Kejari Minahasa Minta Stakeholder Seriusi Masalah Ini
forummedia, TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari Minahasa) melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara. Tercatat, sepanjang triwulan pertama (Januari hingga April) tahun 2026, Kejari Minahasa telah berhasil menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada tiga perkara pidana.
Kepala Seksi Pidum Kejari Minahasa, Natalia Katimpali, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak perkara yang masuk, kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP menjadi jenis perkara yang paling banyak diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Untuk periode Januari hingga April ini, sudah ada tiga perkara yang kami selesaikan melalui Restorative Justice. Sejauh ini, kasus Pasal 351 (penganiayaan) adalah yang paling banyak diajukan dan disetujui untuk RJ,” ujar Natalia saat memberikan keterangan, diruang kerjanya.
Natalia menjelaskan bahwa penerapan RJ tidak dilakukan sembarangan. Pihaknya merujuk ketat pada Peraturan Kejaksaan (Perja) yang mengatur syarat-syarat tertentu.
“Kriterianya jelas; harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis), dan ada kesepakatan damai yang tulus. Dalam hal ini, Kejaksaan hanya bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani perdamaian tersebut,” tambahnya.
Melalui momentum ini, Natalia juga berpesan kepada masyarakat Minahasa agar mengutamakan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan kecil di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada masalah atau gesekan antarwarga, sebaiknya dimusyawarahkan dulu di tingkat desa atau kampung. selesaikan secara kekeluargaan jika memang memungkinkan,” pesannya.
Meski RJ sukses diterapkan pada kasus penganiayaan, Natalia memberikan catatan serius terkait tren kriminalitas secara umum di wilayah Minahasa. Ia mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual, khususnya yang menjerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak (pencabulan dan persetubuhan terhadap anak), tetap menjadi kasus yang paling dominan ditangani oleh jaksa.
Mirisnya, pelaku dalam kasus-kasus seksual ini mayoritas adalah orang dewasa, termasuk oknum orang tua tiri hingga lansia. Natalia menegaskan bahwa kasus-kasus seksual seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ dan tetap harus menempuh jalur peradilan formal demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
“Kami berpesan kepada seluruh stakeholder terkait untuk benar-benar serius dalam menyikapi maraknya kasus pencabulan di Minahasa. Perlu dipahami bahwa persoalan ini tidak akan bisa tuntas jika hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) semata. Dibutuhkan sinergi lintas sektoral karena pencegahan jauh lebih krusial daripada sekadar penindakan,” Pungkasnya.
