Pemkab Minahasa Putuskan Kontrak Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
FM-Tondano, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dibawah pimpinan Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi
memutuskan kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 31 desember 2019. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan langsung Bupati ROR saat memimpin Apel Perdana jajaran Pemkab Minahasa, Senin (04/01/2020. pagi, bertempat di halaman Kantor Bupati, Tondano.
“Tahun 2020 kita berhutang Rp 8 Miliar ke BPJS, dan kita menyampaikan permohonan ke BPJS agar bisa melunasinya di tahun ini. Namun, pimpinannya tidak mengerti masalah kita, sehingga per 31 Desember tahun lalu kita sudah putuskan kontrak,” ungkap ROR.
Meski demikian, kata Bupati, pihaknya tetap meng-cover jaminan kesehatan masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan sembilan Rumah Sakit di Sulawesi Utara. Tujuannya untuk menjamin masyarakat Minahasa di bidang kesehatan, khususnya pelayanan pada fasilitas kesehatan masyarakat kurang mampu.
“Dengan berakhirnya kerjasama dengan BPJS, bukan berarti masyarakat tidak dicover. Melainkan, kita sudah bekerjasama dengan sembilan rumah sakit di Sulut untuk mengcover kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Saya minta Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran agar total dalam melayani masyarakat kita yang sakit,” pesannya.
Pemkab Minahasa tetap berharap agar kerjasama dengan BPJS ini masih terus berlanjut dikemudian hari,
“Tapi bila itu menemui jalan buntu maka program yang sudah disampaikan tadi akan terus lanjutkan,” tutupnya.
