Resmob Polres Minahasa Amankan Remaja 18 Tahun Terkait Kasus Curanik

forummedia.id, MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan seorang remaja berinisial NGP (18), warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, yang diduga sebagai pelaku pencurian barang elektronik (Curanik). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/130/VI/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 02:00 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan. Korbannya adalah seorang mahasiswa (18), asal Siau.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dan terlapor berada di dalam kamar kos korban. Saat korban meninggalkan kamar sejenak, terlapor diduga melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03:00 WITA, korban yang kembali ke kamar mendapati pintu sudah terbuka lebar. Terlapor sudah tidak berada di lokasi, dan korban menyadari bahwa telepon genggam (handphone) beserta pengisinya (charger) telah raib.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak dan mengamankan terlapor saat berada di sebuah pusat perbelanjaan di Citraland, Kota Manado.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah charger. Diketahui, barang bukti tersebut sebelumnya telah dijual oleh terlapor di wilayah Kota Bitung.

Atas kejadian ini, korban secara resmi menyatakan keberatan dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah digiring ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *