Polemik Lahan Agotey, WL Tegaskan Status Tanah Bersertifikat dan Bukan Hutan Lindung

forummedia.id, MINAHASA – Rencana pengembangan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video viral berisi penolakan warga. Menanggapi polemik tersebut, pihak pemilik lahan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi di masyarakat.

Pemilik lahan yang juga pengusaha nasional, Wenny Lumentut (WL), melalui perwakilannya, Meiky Kodoati, menegaskan bahwa lahan seluas total 55 hektare tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah secara hukum dan memiliki dokumen negara yang kuat.

WL menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dikantongi kepemilikannya sejak 25 tahun lalu dan secara administratif tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Ini murni tanah perkebunan, bukan hutan lindung. Statusnya bersertifikat resmi sejak 25 tahun silam. Secara geografis, Desa Agotey merupakan area perkebunan kelapa dan pertanian masyarakat, bukan kawasan hutan yang dilarang untuk dikelola,” ujar WL dalam keterangannya.

Sebagai bukti transparansi, pihak WL telah menunjukkan dokumen pendukung berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), titik koordinat yang sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dokumentasi bibit tanaman yang akan dikembangkan di lokasi tersebut.

Terkait keresahan warga mengenai potensi kerusakan sumber mata air, WL memaparkan analisis geografis lokasi miliknya. Ia membantah bahwa aktivitas di lahannya akan mengganggu pasokan air warga di wilayah sekitar, seperti Koha Timur.

“Air yang digunakan warga Koha Timur diambil dari Sungai Tateli. Sementara lokasi lahan saya di Agotey posisinya sangat jauh dari aliran tersebut dan terhalang oleh beberapa perbukitan. Kontur tanah saya justru miring ke arah Agotey Lemoh,” jelasnya.

Dari total 55 hektare lahan yang tersedia, WL hanya akan mengelola sekitar 5 hektare saja. Adapun rincian pemanfaatannya adalah:

  • 1,5 Hektare: Dialokasikan untuk lokasi olahraga dirgantara paralayang.

  • 3,5 Hektare: Akan ditanami 2.000 pohon durian, 2.000 pohon kopi, serta tanaman cengkih.

  • 50 Hektare: Tetap dibiarkan alami. Pohon-pohon hutan perkebunan yang ada akan terus dipelihara tanpa disentuh (konservasi).

Saat ini, di lokasi tersebut sedang dilakukan pembuatan sistem drainase (got) di sisi kiri dan kanan badan jalan untuk mengatur aliran air agar tidak terjadi erosi.

Guna menjaga kondusivitas wilayah, WL memutuskan untuk menghentikan sementara proses pembangunan tempat wisata tersebut. Langkah ini diambil untuk menghormati proses demokrasi tingkat lokal yang sedang berlangsung.

“Pembangunan saat ini diberhentikan sementara sambil menunggu selesainya pemilihan Hukum Tua di wilayah Koha Raya,” tambahnya.

Terkait poin dialog yang sempat direncanakan, pihak WL menyatakan bahwa hal tersebut dianggap telah terakomodasi karena komunikasi intensif telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan dinas-dinas terkait. Pihaknya memastikan bahwa seluruh pengembangan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan aspek kelestarian lingkungan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *