Meigi Mantang: Jaminan Kesehatan Adalah Hak Pekerja dan Kewajiban Pemberi Kerja
FORUMMEDIA.ID – Bolaang Mongondow Utara, – Meigi Mantang (38) Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik Toko Klontong serta Apotek ini menyatakan, jaminan kesehatan merupakan hak bagi pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Hal tersebut disampaikan saat ditemui pada Senin (26/09) di Apotek Sky Medica miliknya di Jl. Trans Sulawesi, Desa Jambusarang, Kecamatan Olangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Wanita yang akrab disapa Meigi ini menuturkan, sebagai pemilik badan usaha dirinya wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh karyawannya.
“Saya seorang ASN artinya terdaftar sebagai peserta JKN merupakan hak saya untuk di tanggung oleh pemerintah. Disisi lain ketika saya sebagai pemilik 2 badan usaha, maka kewajiban saya untuk menjamin kesehatan pekerja melalui Program JKN,” tutur Meigi.
Meigi menyampaikan, sebagai pemberi kerja dirinya sangat terbantu dengan adannya Program JKN. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, karyawannya dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau serta dapat mengcover seluruh keluarga karyawan yang terdaftar dalam badan usahanya.
“Alhamdulillah melalui Program JKN, karyawan kami merasa sangat senang karena kesehatan mereka beserta keluarganya dapat terjamin. Kerjaan mereka pun jadi maksimal,” ungkap Meigi.
Selanjutnya Megi pun juga menyampaikan pengalamannya ketika menggunakan manfaat pelayanan kesehatan Program JKN. Sebagai peserta JKN, dirinya mengaku sudah pernah merasakan manfaat Program JKN ini secara nyata.
“Beberapa kali ketika saya sakit, saya tidak ragu untuk berobat ke fasilitas kesehatan tempat saya terdaftar. Pelayanan yang diberikan sangat baik, saya tidak pernah mengeluarkan uang sedikitpun untuk membayar biaya pengobatan,” kata Meigi.
Meigi menegaskan, seluruh pemberi kerja agar lebih sadar dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Menurutnya hal tersebut akan memberikan dampak langsung dalam kinerja para pekerja dan juga akan memberikan dampak positif terhadap produktifitas pada badan usaha.
“Saya berharap rekan – rekan pengusaha lebih aware dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya. Ini sudah merupakan kewajiban kita sepeti yang diatur dalam berbagai peraturan pemerintah,” tegas Megi.
