Abaikan Prades Lama dan Syarat Ijazah, Kepemimpinan Kuntua Touliang Oki Memicu Protes Warga

forummedia.id, Minahasa – Kebijakan Hukum Tua (Kuntua) terpilih yang baru di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris, memicu polemik di tengah masyarakat. Pemimpin desa tersebut diduga melanggar prosedur administrative terkait rencana dan pelaksanaan pergantian perangkat desa (prades).

Berdasarkan informasi yang dihimpun forum.id, muncul kabar bahwa Kuntua baru telah mengantongi sejumlah nama calon prades pengganti. Namun, langkah tersebut dinilai mengangkangi aturan yang berlaku. Salah satu sorotan utama adalah adanya calon perangkat desa yang diduga tidak mengantongi ijazah SMA atau sederajat, yang merupakan syarat administratif minimum.

Selain itu, Kuntua baru tersebut dinilai mengesampingkan jajaran perangkat desa lama. Padahal, secara hukum dan administratif, para prades lama masih resmi menjabat dan menjalankan tugasnya.

Tak hanya soal administratif, warga juga menyoroti aksi para calon prades baru yang disinyalir sudah mulai menjalankan fungsi operasional di lapangan meski belum dilantik secara resmi, seperti melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

“Ini memperlihatkan ketidakprofesionalan pimpinan desa yang baru. Kalau memang ada pergantian perangkat desa, seharusnya dibuka secara transparan kepada publik dan dilakukan proses perekrutan secara umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan diambil secara sepihak,” ungkap salah seorang warga Desa Touliang Oki yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan maupun dinas terkait dapat turun tangan untuk mengawasi tata kelola pemerintahan di Desa Touliang Oki agar berjalan sesuai koridor dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Hingga berita ini diturunkan, Hukum Tua Desa Touliang Oki belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait rumor dan keluhan yang disampaikan oleh warga Touliang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *