Gerak Cepat, Polres Minahasa Tangkap Pelaku ‘Penghadangan’

Berdasarkan laporan aduan dari masyarakat, tim Resmob berhasil meringkus diduga pelaku penghadangan mobil yang sebelumnya beredar di media sosial.

Dari informasi yang didapat FM, aksi penghadangan tersebut terjadi di Desa Kembuan l, Kecamatan Tondano Utara.

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana melalui kanit (Resmob) reserse mobil Ronny Wentuk mengatakan, Pelaku diamankan sekira jam 16.00. Wita.

“jadi pelaku berinisal JR (24), Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano Utara,” ujarnya.

Pelaku kemudian digiring ke Polres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *