Lumentut Menangkan Gugatan Tanah Sengketa

forummedia.id, Tondano – Wenny Lumentut memenangkan gugatan tanah sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Tanah objek sengketa wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah.

Majelis Hakim Hakim Ketua Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tondano berlangsung, Kamis sore (9/11/2023).

Heivy Mandang, Kuasa Hukum WL mengatakan, dengan putusan tersebut membuktikan kliennya Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik.

“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” jelas Heivy.

Untuk diketahui, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 sebelumnya diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH, M.H, Maulud Buchari, SH terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut Tergugat IV, Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *