Selain Hukum tua, Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Jadi Caleg
forummedia.id, Minahasa – Pemilu akan berlangsung tahun depan. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk kepala desa, ASN, TNI, Polri, direksi dan jabatan lainnya. surat pengunduran diri harus dilampirkan ke KPU Minahasa.
Koordinator divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Minahasa Kristoforus ngantung menegaskan berdasarkan peraturan PKPU tentang Pencalonan.
“Maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri. surat pengunduran tidak dapat ditarik kembali,” jelas Kristoforus saat dihubungi FM, rabu (21/6/2023).
Yang masih menjabat melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan daftar calon legislatif sabtu, 4 november 2023.
“Dibuktikan dengan surat pemberitahuan atas pengunduran diri dari lembaga yang berwenang, aturan pengunduran diri itu sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan,” katanya.
Diketahui, sejumlah kepala daerah di Sulut masa jabatan berakhir 2023 maju sebagai calon legislatif pada 2024. antaranya Bupati Minahasa Royke Roring, Wabup Robby Dondokambey, Bupati Mitra James Sumendap, Wawali Tomohon Wenny Lumentut.
