Soal Mudik Lebaran, Sekkot Tomohon Sebut Tak Ada Penyekatan

FM – Tomohon, Seluruh umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H. Di Kota Tomohon momentum perayaan kemenangan iman tersebut dipastikan akan berada dalam situasi dan kondisi yang aman dan tertib. Jaminan itu dipertegas oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah Kota melalui Apel Gelar Pasukan Operasi “KETUPAT-22”, yang dilaksanakan Lapangan Mako Polres Tomohon, Jumat (22/4/2022).
Sebagaimana amanah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Kota Tomohon Edwin Roring, menekankan jika perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul, dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Karenanya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443/tahun 2022 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

“Pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Seluruh stakeholder terkait agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 H/tahun 2022. Kita harus menyiapkan masyarakat agar aman dari penularan Covid-19 dengan terus menggelar kegiatan vaksinasi untuk mengejar Target pada 30 April 2022,” tegas Roring.

Lanjut dikatakan, Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi “Ketupat-2022” yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April 2022 s.d. 9 Mei 2022.

“Selain itu, pada dua minggu sebelum pelaksanaan operasi yaitu pada tanggal 14 s.d. 27 April 2022, Polri juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi Ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang mengganggu penerbangan dan lain-lain,” pesan Roring lagi mengutip surat edaran Kapolri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *