Tim Resmob Polres Minahasa Bekuk Buronan Kasus Persetubuhan Anak di Langowan

forummedia.id, MINAHASA – Tim URC Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (26), pelaku dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/216/IV/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka RR yang berprofesi sebagai penambang dan warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Timur, diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Aksi persetubuhan tersebut diduga terjadi pada September 2025 lalu di Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Timur. Akibat perbuatan tersangka, korban yang saat kejadian masih di bawah umur mengalami kehamilan.

Bukannya bertanggung jawab, tersangka justru melarikan diri dan mengabaikan kondisi korban. Setelah dilakukan pencarian intensif selama kurang lebih 5 bulan, Tim Resmob Polres Minahasa akhirnya melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada Piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan commitment untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *