Tuduh Kumtua Korupsi Dana Desa, Oknum Yang Mengaku LSM Akan Dilaporkan Ke Polres Minahasa

FM – Kumtua desa Winebetan akan melaporkan oknum LSM Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik. karena membuat laporan dugaan korupsi penggunaan dana desa terhadap dirinya ke Kejaksaan Negeri Tondano.

Menurut Dia, laporan yang dilayangkan oknum warga yang mengaku LSM adalah keterangan yang tidak sesuai dan membuat namanya ikut tercemar.

“Pelaporan mulai dari tahun 2017 sampai 2019 dengan laporan yang sama tentang pekerjaan paving block panjang 43 meter anggaran 2019 yang mana dilapor fiktif atau tidak dilaksanakan. Laporan itu justru telah ditindak lanjuti inspektorat dan kejaksaan Negeri Tondano bersama tim investigasi dan menyatakan tidak ada temuan pelangaran,” kata Serdie palit Kumtua desa Winebetan ketika mengklarifikasi terkait laporan dirinya oleh oknum yang mengaku LSM, senin (24/1/2022).

Setiap kegiatan yang didanai anggaran dana desa justru selalu dimonitoring pihak PMD Kabupaten, Inspektorat dan Kecamatan.
Ia juga mengatakan, Aksi yang dijalankan pelapor mengatasnamakan 85 warga untuk melakukan pelaporan ternyata tidak benar.

“Masyarakat justru mengeluh bahwa mereka tidak mengatasnamakan untuk melapor, Justru mereka merasa dibohongi karna tanda tangan dijanjikan untuk mendapat bantuan,” sebutnya.

“Saya merasa dirugikan terkait laporan itu. kita tidak permasalahkan pemberitaannya tapi orang yang berbicara di media yang menuduh saya korupsi tanpa konfirmasi, belum divonis korupsi sudah dibuat opini telah melakukan pelanggaran. Apalagi semua pemberitaan yang keluar tidak pernah dikonfirmasi kepada pemerintah Desa untuk itu saya akan melaporkan pencemaran nama baik,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *