Pilgub Sulut: KPU gelar sosialisasi tentang calon perseorangan
Forummedia-Tondano- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Utara kunjungi setiap Kabupaten dan Kota guna sosialisasikan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020.
Sabtu,(07/11 Ardiles Mewoh,yang adalah Ketua KPU Sulut,serta Komisioner Yessy Momongan,Ketua Divisi Teknis sosialisasikan teknis jalur perseorangan
”dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terus melakukan sosialisasi terhadap semua tahapan pemilihan diantaranya pencalonan calon perseorangan,”terang Mewoh.
Lebih lanjut penjelasannya,KPU berkeinginan seluruh masyarakat mengetahui tahapan Pilkada sementara berjalan,”Kami berkeinginan seluruh masyarakat tau bahwa ada pencalonan dari perseorangan walaupun sebagian besar orang sudah tau,”ungkapnya
Dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pihak KPU sendiri ada dua jalur pencalonan yakni melalui Partai Politik serta Pencalonan Perseorangan.
”Ada dua jalur pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 ini, yakni lewat partai Politik serta Perorangan. Namun dalam peryaratannya banyak yang belum tau. Jadi kami berharap, kita menjadi medium untuk perpanjangan tangan bagi masyarakat. baik stakeholder dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan dan berjalan aman damai,”jelasnya.
Untuk Pilkada 2020 ini, Ketua KPU Sulut ini menyuarakan masyarakat Kabupaten Minahasa agar bekerja sama dengan pihak Penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi Pemilih.
”Yang kami inginkan adalah partisipasi masyarakat dalam TPS pemilihan ini meningkat. Dalam pemilu lalu, partisipasi masyarakat untuk Provinsi Sulawesi Utara masuk angka 83 persen. Sangat di sayangkan nanti kalau dalam pemilihan ini turun,jadi kita sangat berharap partisipasi masyarakat akan naik dipemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nanti,”harapnya
Sementara Yessy Momongan dalam penjelasan calon perorangan menerangkan jumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bakal dikumpulkan setiap calon perorangan berjumlah 190.812 KTP.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, minimal dukungan calon perseorangan yang maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih. Dalam Daftar Pemilih (DPT) Pemilihan Umum yang baru lewat terdata 1.908.115 jumlah pemilih, itu berarti calon perorangan harus mengumpulkan KTP berjumlah 190.812 KTP yang terbagi di 8 Kabupaten/Kota Se-Sulut,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelasakannya,bakal calon ini wajib mempersiapkan operator yang bakal menginput setiap data pendung sesuai dengan jadwal uang ditetapkan KPU.
”Ada 30 hari,dan dimulai dari tanggal 16 Desember ini data pendukung wajib diisi dalam aplikasi Silon Sistem Aplikasi Pencalonan yang disiapkan KPU.Operator ini akan kita beri bimbingan teknis Bimtek terkait pengisian datanya,”ungkapnya
