Tak Dapat Undangan Pemilih saat Pilkada, Tinangon: Bawa E-KTP atau Suket

FM – Tondano, Pilkada Serentak 2020 Rabu besok, 9 Desember. Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi untuk mengikuti ajang lima tahunan tersebut meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS. Alasannya karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan.

“KPU memastikan pengelolaan logistik Pilkada Sulut 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan, hari ini beberapa daerah sudah selesai distribusi logistik ke tingkat PPK PPS,” Kata Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Meidy Tinangon. dalam
acara Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020 yang digelar KPU Sulut kerjasama dengan Pers Minahasa di Sasaran, Tondano, Selasa (8/12).

Sementara itu terkait tata cara pencoblosan di TPS dalam pilkada 2020, Tinangon meminta masyarakat demi mencegah COVID-19 wajib menggunakan masker, menjaga jarak, hingga memakai sarung tangan.

“Jangan lupa, pemilih yang tercantum dalam DPT yang dibawa adalah Surat C-Pemberitahuan, kemudian untuk pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Pindahan, yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5,” jelas mantan ketua KPU Minahasa ini.

Sementara itu, untuk pemilih atau warga setempat yang sudah memenuhi syarat yaitu berumur 17 tahun atau sudah menikah tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan dari Dukcapil setempat. “Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini dilayani pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, tapi sesuai domisili KTP-El atau Suket. Jika tidak sesuai domisili tidak dilayani,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut dipandu Ketua PWI Minahasa Christian Tangkere dan Kordinator Pers Minahasa serta Ketua Mappilu Rivo Gosal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *